Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam pasal 40 ayat (1) bahwa pemerintah desa dapat melakukan perubahan APBDes apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa dalam tahun anggaran yang berjalan.
Sehubungan hal tersebut Sekretaris desa dan Operator yang menangani sistem keuangan desa menghadiri kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada hari Senin 23 Oktober 2023 kemarin di hotel Lemo Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Adapun yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah meliputi Program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bagi Pekerja Rentan, Kebijakan Evaluasi Dana Desa, Konvergensi Stunting, Penyelenggaraan Program Kesetaraan Tingkat Desa (PAKADES) yang diharapkan dapat meningkatkan pembangunan desa.