Kasi Pemerintahan yang telah diangkat sebagaimana pada diktum KESATU bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA diatas, kepadanya diberikan tunjangan dan penghasilan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.