Kaur Perencanaan yang telah diangkat sebagaimana pada diktum KESATU bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kaur Perencanaan sebagaimana dimaksud diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA diatas, kepadanya diberikan tunjangan dan penghasilan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.